Pernahkah Anda bertanya-tanya, kenapa potongan pajak di slip gaji bulan ini lebih besar dari bulan lalu? Padahal gaji pokoknya sama saja. Atau kenapa saat menerima THR, potongannya terasa “sakit” sekali?
Jawabannya ada pada aturan baru perhitungan PPh 21 yang menggunakan metode Tarif Efektif Rata-Rata (TER), yang mulai berlaku efektif sejak Januari 2024 (PP Nomor 58 Tahun 2023).
Apa Itu Metode TER?
Pemerintah menyederhanakan cara hitung pajak bulanan (Januari s.d. November). Alih-alih rumus rumit yang melibatkan biaya jabatan dan setahunkan gaji, sekarang perusahaan cukup melihat:
- Status PTKP Anda (TK/0, K/1, dst).
- Jumlah Penghasilan Bruto (Kotor) bulan itu.
Kemudian mencocokkannya dengan Tabel TER (Kategori A, B, atau C).
Kenapa Potongan Bisa Naik Turun?
Inilah kuncinya: Tarif TER bergantung pada total uang yang Anda terima di bulan tersebut.
Contoh Kasus:
- Bulan Biasa: Gaji Rp 6 Juta. Masuk tarif TER 0.75%. Potongan pajak = Rp 45.000.
- Bulan THR: Gaji Rp 6 Juta + THR Rp 6 Juta = Total Rp 12 Juta. Karena penghasilan bruto melonjak jadi Rp 12 Juta, tarif TER-nya naik menjadi 5%. Potongan pajak = Rp 600.000.
Kenaikan persentase tarif inilah yang membuat potongan saat menerima bonus/THR terasa sangat besar.
Jangan Lupa “Kejutan” Desember
Metode TER hanya berlaku untuk masa pajak Januari-November. Di bulan Desember, pajak akan dihitung ulang menggunakan tarif normal (Pasal 17) setahun penuh, dikurangi pajak yang sudah Anda setor lewat TER. Seringkali, ada selisih kurang bayar di bulan Desember.
Bingung dengan hitungan HRD Anda? Cek sendiri berapa seharusnya potongan pajak Anda bulan ini menggunakan Kalkulator PPh 21 TER Terbaru di MoneyLogiq.