Panduan Lengkap: Cara Menghitung PPh 21 Terbaru (Metode TER)
Apakah gaji yang Anda terima bulan ini terasa berbeda potongannya? Jangan bingung dulu. Mulai 1 Januari 2024, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 telah meresmikan skema perhitungan baru untuk Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) menggunakan metode Tarif Efektif Rata-Rata (TER).
Kalkulator PPh 21 MoneyLogiq di atas sudah disesuaikan dengan aturan TER terbaru ini untuk membantu Anda, baik sebagai karyawan yang ingin mengecek slip gaji, maupun tim HRD yang melakukan payroll.
Apa Itu Metode TER dalam PPh 21?
Sebelumnya, perhitungan pajak bulanan cukup rumit karena harus menghitung gaji setahun dulu, dikurangi PTKP, lalu dikali tarif progresif (Pasal 17). Seringkali ini membingungkan.
Dengan metode TER, perhitungan bulanan (Januari – November) menjadi jauh lebih simpel:
Namun, perlu diingat bahwa pada bulan terakhir (Desember), perhitungan akan kembali menggunakan tarif progresif Pasal 17 untuk menghitung pajak setahun penuh, dikurangi pajak yang sudah dibayar di bulan Januari-November.
Cara Menggunakan Kalkulator PPh 21 MoneyLogiq
Agar hasil perhitungannya akurat, pastikan Anda memasukkan data yang benar pada kolom-kolom di atas:
- Penghasilan Bruto (Gross Salary): Masukkan total gaji kotor yang Anda terima dalam sebulan. Ini mencakup Gaji Pokok, Tunjangan Tetap, Tunjangan Makan/Transport, Uang Lembur, dan Bonus. Jangan masukkan gaji bersih (Net).
- Status Perkawinan (PTKP): Ini faktor penentu kategori TER Anda.
- TK/0: Tidak Kawin, tanpa tanggungan.
- K/0: Kawin, tanpa tanggungan.
- K/1, K/2, K/3: Kawin dengan jumlah tanggungan anak (maksimal 3).
- NPWP: Jika Anda tidak memiliki NPWP, biasanya akan dikenakan tarif penalti yang lebih tinggi (120% dari tarif normal) pada perhitungan akhir tahun, meskipun dalam skema TER bulanan tarifnya sama.
Memahami 3 Kategori TER (A, B, dan C)
Dalam aturan terbaru, tarif pajak Anda ditentukan oleh kategori TER yang didasarkan pada Status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Anda. Berikut pembagiannya:
| Kategori TER | Status PTKP | Keterangan |
|---|---|---|
| TER A | TK/0, TK/1, K/0 | Penghasilan bruto sampai Rp 5,4 Juta Bebas Pajak (0%). |
| TER B | TK/2, TK/3, K/1, K/2 | Penghasilan bruto sampai Rp 6,2 Juta Bebas Pajak (0%). |
| TER C | K/3 | Penghasilan bruto sampai Rp 6,6 Juta Bebas Pajak (0%). |
Contoh Simulasi Perhitungan
Mari kita ambil contoh kasus nyata:
Budi adalah seorang karyawan lajang (TK/0) dengan gaji bruto Rp 10.000.000 per bulan.
- Karena statusnya TK/0, Budi masuk Kategori TER A.
- Berdasarkan tabel PP 58/2023, untuk gaji Rp 10 Juta di Kategori A, tarifnya adalah 2%.
- Maka PPh 21 Budi bulan ini: Rp 10.000.000 x 2% = Rp 200.000.
Sangat mudah, bukan? Bandingkan dengan cara lama yang harus menghitung biaya jabatan, iuran pensiun, dan setahunkan gaji terlebih dahulu.
Penting: Perhitungan Masa Pajak Terakhir (Desember)
Banyak karyawan kaget ketika melihat potongan pajak di bulan Desember tiba-tiba melonjak besar. Mengapa ini terjadi?
Ini bukan kesalahan sistem. Metode TER hanya digunakan untuk menyederhanakan potongan bulan Januari s.d. November. Di bulan Desember, perusahaan akan menghitung ulang total gaji Anda setahun, menghitung pajak total setahun yang seharusnya (menggunakan tarif Pasal 17), lalu dikurangi dengan pajak yang sudah Anda cicil dari Januari-November (lewat TER tadi).
Selisihnya (kurang bayar) itulah yang dipotong di gaji Desember. Jadi, siapkan dana lebih di akhir tahun!
Pertanyaan Umum (FAQ)
1. Apakah Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus juga kena pajak?
Ya, tentu saja. THR dan Bonus ditambahkan ke Penghasilan Bruto pada bulan diterimanya. Ini akan membuat lapisan tarif TER Anda di bulan tersebut naik, sehingga potongan pajaknya akan terasa lebih besar dari bulan biasa.
2. Apa bedanya Gaji Net, Gross, dan Gross Up?
- Net: Perusahaan menanggung pajak karyawan. Gaji yang diterima karyawan utuh.
- Gross: Karyawan menanggung pajak sendiri. Gaji dipotong pajak.
- Gross Up: Perusahaan memberikan tunjangan pajak sebesar nilai pajak itu sendiri.
Catatan: Kalkulator di atas saat ini menggunakan metode Gross (Pajak Ditanggung Karyawan).
3. Kapan saya harus lapor SPT Tahunan?
Setelah perusahaan memberikan Bukti Potong (Formulir 1721-A1) biasanya di awal tahun, Anda wajib melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi paling lambat tanggal 31 Maret setiap tahunnya.
Disclaimer: Kalkulator PPh 21 MoneyLogiq.id ini dibuat berdasarkan aturan PP Nomor 58 Tahun 2023 dan PMK Nomor 168 Tahun 2023. Perhitungan ini adalah simulasi estimasi. Perhitungan 100% akurat untuk pelaporan pajak tetap mengacu pada sistem resmi HR perusahaan Anda dan Dirjen Pajak.